Analisis Sistem Kredit Pandangan Zaid Bin Ali

Analisis Sistem Kredit Pandangan Zaid Bin Ali
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu: Fathan Budiman, S.H.I., M.E.I. 

Disusun oleh :
Nama Fajaryatul Agustin
Nim : 63010-15-0063
Kelas : F
Jurusan Perbankan Syariah S-1
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Salatiga 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya Ilmu Ekonomi muncul pada saat hamper bersamaan dengan diturunkannya manusia di bumi. Sejak itu, manusia telah dihadapkan pada persoalan bagaimana caranya memenuhi kebutuhannya sehari-hari berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Untuk memeuhi kebutuhannya awalnya manusia bekerja sebagai individu seorang diri, lalau bekerjasama sebagai anggota kelompok yang makin lama makin berkembang jumlahnya. Waktu pun beredar, dan peradaban manusia pun mengalami kemajuan yang pesat. Lalu manusia mesti bekerja keras, bersaing, dan bahkan bertikai, untuk memenuhi dan mempertahankan kehidupan ekonominya.
Sebagaimana ilmu pegetahuan lain, Ilmu Ekonomi Islam juga sangat berkembang dalam masanya. Disini kami akan memberikan sedikit informasi beberapa tokoh intelektual dan Cendikiawan Muslim yang dianggap mempunyai sumbangan pemikiran dalam bidang Ekonomi Islam
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksut ekonomi islam?
2. Bagaimana sejarah ekonomi islam?
3. Bagaimana pemikiran sistem kredit masa zaid bin ali?
C. MANFAAT
Untuk mengetahui bahwa ilmu ekonomi itu bukan hanya ada ekonomi mikro dan makro. Akan tetapi terdapat juga ekonomi islam yang sesuai dengan ajaran rosulullah SAW. Manfaat lain dari makalah ini adalah untuk mengetahu bagaimana sistem kredit pandangan Zaid Bin Ali.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya di atur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam (Apridar, 2010, hlm. 127). Dalam buku (Buchari, 2009, hlm. 1) Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah Islam.
Menurut Hansanuzzaman (1984) di dalam buku Islamic Economics menyatakan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (welfare state). Maksudnya, berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, dalam sistem Ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah di dalam setiap kegiatannya (Apridar, 2010, hlm. 128).
Sistem Ekonomi Islam atau sistem Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang memperlajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Apridar, 2010, hlm. 127).

B. Sejarah Ekonomi Islam
Kemunculan Ekonomi Islam di Era kekinian bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara dalam periode dan fase tertentu. Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah SAW dan Al-Khulafa Al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendikiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya.
Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efesiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran Ekonomi Islam sejak masa awal (Karim, 2004, hlm. 10).
Sejumlah Cendikiawan Muslim terkemuka, seperti Abu Yusuf (128H), Al-Syaibani (189H), Abu Ubaid (224H), Yahya bin Umar (289H), Al-Mawardi (450H), Al-Ghazali (505H), telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi, melalui sebuah proses evolusi yang terjadi selama berabad-abad.
Latar belakang para cendikiawan Muslim tersebut bukan merupakan ekonomi murni. Pada masa itu, klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan. Mereka mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu dan mungkin faktor ini yang menyebabkan mereka melakukan pendekatan interdisipliner antara ilmu ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya (Chamid, 2010, hlm. 3).

C. Pemikiran Sistem Kredit Masa Zaid Bin Ali
Zayd bin Ali juga merupakan ahli fiqh yang terkenal di Madinah. Zayd bin Ali juga sebagai tokoh penggagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.
Pengakuan bahwa Zayd bin Ali sebagai ahli fiqh pernah diucapkan oleh Iman Abu Hanifah yang pernah berguru selama 2 tahun, yaitu:
“Aku kenal Imam Zayd bin Ali sebagaimana aku kenal tentang keluarganya. Di masanya tidak pernah seorang yang lebih ahli dalam fiqh daripada beliau. Dan aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih luas ilmu dan pengetahuannya, lebih cepat menjawab dan lebih terang penjelasannya daripada beliau, jarang sekali mendapati orang semacam beliau.”
Beberapa pandangan dan pengetahuannya tentang isu-isu ekonomi yang telah dipaparkan oleh Abu Zahra, Zayd bin Ali memperbolehkan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Zayd tidak membolehkan harga yang ditangguhkan pembayarannya lebih tinggi dari pembayaran tunai.
Dasar-dasar pemikiran ekonomi Imam Zayd bin Ali adalah menyatakan keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai. Pemikiran ini menjadi salah pijakan mendapat tentang menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh atau tertunda.
Beliau tidak memperbolehkan harga yang ditangguhkan pembayarnya lebih tinggi dari pembayaran tunai, sebagaimana halnya penambahan pembayaran dalam penundaan pengembalian pinjaman. Setiap penambahan terhadap penundaan pembayaran adalah riba. Tidak ada perbedaan antara pengucapan:
“Engkau membayarnya sekarang atau memberi lebih sebagai pengganti pemindaian. Menjual pada tingkat harga yang lebih tinggi dari pada tunai karena penundaan pembayaran adalah sama dan itu adalaah riba.”[6]
Prinsipnya jenis transaksi barang atau jasa yang halal kalau didasarkanatas suka sama suka diperbolehkan. Sebagai mana firman Allah dalam surat An-Nisa (4) ayat 29 yaitu:
“Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
Dalam kegiatan perniagaan yang didasarkan pada penjualan kredit, perlu diperhatikan bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya, pendapatan seperti itu adalah bagian dari perniagaan bukan riba. Contohnya, apabila ada harga barang pada saat harga tunainya hanya saru juta rupiah maka dalam harga kreditnya bisa lebih tinggi dari satu juta dan ini merupakan transaksi yang sah. Tapi yang harus diperhatikan dalam transaksi ini menurut Zayd bin Ali adalah keharusannya dilandasi oleh prinsip saling ridha antara kedua belah pihak yang bertransaksi. (Karim, 2004). Contoh lain dari kesepakatan yang dicapai pada kasus orang yang menjual barang dengan kredit yaitu ada seseorang yang melakukan penambahan pendapatan untuk mempromosikan bisnisnya. Ini adalah sebuah respon terhadap pasar, bukan suatu tindakan diluar apa yang dibutuhkan oleh penjual. Dengan alasan ini penjual dengan kresit bisa menetapkan harga yang berbeda untuk waktu pembayaran yang berbeda.
Keuntungan, dan mendapatkan keuntungan adalah salah satu dari tujuan perniagaan yang dilakukan oleh peminjam. Dalam persoalan ini, selisih antara harga tunai dengan harga yang ditangguhkan adalah nilai keuntungan dan disebut suatu yang riba. Masalah tersebut tentu akan berbeda dengan penangguhan pembayaran pinjaman. Seorang yang menjamin suatu pinjaman mendapatkan aset harganya tidak berubah terhadap waktu dengan uang sebagai standart harga.
Harga yang lebih tinggi dalam kasus penjualan dengan kredit berasalan tersebut sudah jauh diselidiki oleh Abu Zahra, namun beliau tidak dapat memberikan bukti kelebihan harga terhadap waktu diperbolehkan. Ketika dalam suatu usaha mengetahui bahwa keadaan harga pasar akan jatuh dimasa depan, maka mereka melakukan penghabisan persediaan dan mendapatkan cash. Seseorang juga boleh menjual dengan cara kredit pada harga yang lebih rendah dari harga aslinya. Bahkan, seseorang boleh menjual dengan harga lebih dan mungkin menghubungkan harga yang rendah dari harga beli baik tunai atau kredit dan harga yang lebih tinggi dengan waktu. Dalam kenyataanya, perbedaan antara dua harga sering tidak dapat diperhitungkan.
Hal yang terpenting dari permasalahan diatas adalah bahwa dalam syari’ah setiap kontrak baik buruknya ditentukan oleh kontrak itu sendiri, tidak dihubungkan dengan kontrak lain. Kontrak jual beli pembayarannya ditangguhkan adalah suatu kontrak itu sendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak tanpa dihubungkan dengan kontrak lain.
Jadi penerapan ekonomi islam dalam pemikiran Zayd bin Ali yaitu:
1. Menurut Zayd bin Ali, transaksi kredit dapat dibenarkan selama masih dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
2. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar.
3. Keuntungan dari penjualan kredit adalah kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang tanpa harus membayar tunai.
4. Keuntungan dari jual beli secara kredit tentu berbeda dengan pengambilan keuntungan dari suatu penangguhkan pembayaran pinjaman.
5. Menurut Zayd, uang tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia baru akan dapat menghasilkan jika dan hanya melalui perniagaan.
6. Keuntungan yang didapat dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu.
7. Seseorang dapat juga menjual barangnya, baik secara tunai ataupun kredit, dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak. Pada dasarnya keuntugan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan diluar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu.
Seorang yang menjual secara kredit dapat pula menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliaanya dengan maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh dimasa mendatang. Dengan maksud yang sama, seseorang dapat juga menjual barangnya baik secara tunai ataupun kredit, dengan harg ayang lenih rendah daripada pembeliaanya. Hal yang terpenting dari permasalahan ini adalah bahwa dalam syariah, setiap baik buruknya suatu akad ditentukan oleh akad itu sendiri, tidak dihubungkan dengan akad yang lain. Akad jual beli yang pembayarannya ditangguhkan adalah suatu akad tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkannya dengna akad lain. Dengan kata lain, jika diketemukan fakta bahwa dalam suatu kontrak yang terpisah, harga yang dibayar tunai lebih rendah, hal itu tidak memengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, karena kedua akad tersebut independent dan berbeda satu sama lain.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan mengenai PEMIKIRAN EKONOMI MASA ZAIN BIN ALI yaitu mengetahui bagaimana sejarah ekonomi islam pada masa periode pertama yang mana ekonomi islam itu bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja tetapi memang sudah ada pada masa Rasulullah SAW dan dijadikan contoh oleh para cendekiawan Muslim. Kemudian mengenal tokoh-tokoh ekonomi islam pada masa periode pertama seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zaid bin Ali dan Muhammad bin Hasan Al-Syaibani.
Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak. Pada dasarnya keuntugan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan diluar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap para pembaca lebih mengetahui dan memahami bagaimana ekonomi islam yang benar dan setelah kita mengetahui alangkah baiknya mengimplementasikan ekonomi islam itu dalam kehidupan sehari-hari.

Comments

Popular posts from this blog

Cara menghilangkan jerawat mudah dan tidak bikin wajah perih dan kering

Konsep Pengambilan Keputusan Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen